TIMES PINRANG, JAKARTA – Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) diamankan oleh pihak kepolisian usai mengunggah sebuah meme kontroversial di platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter). Meme tersebut menampilkan ilustrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam pose yang dianggap tidak pantas.
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu malam (7/5/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa seorang mahasiswi dari SRD ITB telah dibawa oleh tim dari Bareskrim Polri karena unggahan meme tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Benar, seorang perempuan dengan inisial SSS telah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan," ujar Brigjen Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), serta atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008.
Hingga kini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus menggali keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa terkait unggahan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Tangkap Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme Presiden Prabowo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |