https://pinrang.times.co.id/
Berita

Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas

Jumat, 09 Mei 2025 - 16:42
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara AMAA Madinah. (FOTO: MCH 2025 Kemenag RI)

TIMES PINRANG, JAKARTAKemenag RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat aspek perlindungan bagi jemaah haji khusus tahun ini. Mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga pemenuhan standar minimal asuransi, layanan haji tidak lagi boleh berhenti di urusan teknis perjalanan.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers harian operasional haji ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

“Kami tidak ingin lagi mendengar jemaah haji khusus kebingungan saat sakit karena tak tahu harus dirujuk ke mana, atau tidak ada dokter yang mendampingi, dan asuransinya belum bisa dipakai. Itu harus berakhir tahun ini,” tegas Nugraha.

Jemaah haji khusus, lanjutnya, sebagian besar adalah lansia atau mereka yang membutuhkan atensi medis dan perlakuan personal. Oleh karena itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib memiliki skenario tanggap darurat yang konkret dan selalu siap digunakan.

Asuransi Tak Lagi Sekadar Syarat Administratif

Kemenag kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap PIHK. Langkah ini diambil untuk memastikan asuransi benar-benar menjadi instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar formalitas dokumen.

“Ini bukan bisnis biasa. Ini amanah. Asuransi harus menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada jemaah,” ujar Nugraha.

Selain itu, PIHK juga diwajibkan menjalin kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi, menyiapkan tim dokter, dan mengaktifkan sistem komunikasi darurat yang jelas dan mudah dijangkau oleh jemaah maupun pendamping.

Pelatihan Petugas Haji Khusus Diperkuat

Dalam upaya lain memperkuat kualitas layanan, Kementerian Agama menggelar Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 PIHK. Pelatihan ini menghadirkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.

“Semua petugas, meskipun berasal dari instansi yang berbeda, harus menyatu dalam satu misi pelayanan. Haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi soal ibadah,” kata Nugraha.

Data dan Jadwal Keberangkatan

Sebagai catatan, dari total kuota haji Indonesia tahun ini, 8 persen atau 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus. Kloter pertama haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025.

Menutup keterangannya, Nugraha kembali mengingatkan seluruh penyelenggara untuk menempatkan jemaah sebagai prioritas.

“Pastikan mereka kembali dari Tanah Suci dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pinrang just now

Welcome to TIMES Pinrang

TIMES Pinrang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.