TIMES PINRANG, JAKARTA – Peristiwa pencabutan kartu identitas liputan istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia direspons oleh Dewan Pers usai mendapatkan aduan terkait hal tersebut.
Dalam keterangan tertulis melalui laman resminya, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh jurnalis di manapun bertugas.
Atas aduan tersebut, Dewan Pers menyampaikan sikap diantaranya meminta Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) memberikan penjelasan agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Minggu (28/9/2025).
Komaruddin juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia,” tandasnya. (*)
Berikut pernyataan lengkapnya
PERNYATAAN SIKAP
No. 02/P-DP/IX/2025
Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Jakarta, 28 September 2025 - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Dewan Pers
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pernyataan Sikap Dewan Pers Terkait Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |