TIMES PINRANG, JAKARTA – Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seorang direktur PT Len Industri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah tengah tahun anggaran 2020.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Adapun tersangka adalah:
-
AS (Inspektur Jenderal Kementerian ESDM 2017-2023)
-
HS (Sekretaris Ditjen EBTKE dan Kuasa Pengguna Anggaran 2019-2021)
-
L (Direktur Operasional PT Len Industri)
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (31/1/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS dengan anggaran Rp108,9 miliar. Sebelum lelang, AS diduga memufakati keponakannya (S) dengan L dari PT Len Industri untuk memenangkan lelang dengan mengubah spesifikasi dan penggabungan paket.
"Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," ujar Totok. Meski PT Len Industri dinyatakan gugur dalam evaluasi, AS menerbitkan laporan hasil review yang merekomendasikan klarifikasi, sebuah tindakan postbidding yang melanggar aturan.
Pada 9 Juni 2020, PT Len Industri akhirnya dinyatakan menang. Dalam pelaksanaan, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar, menyebabkan sejumlah PJUTS tidak terpasang atau di bawah spesifikasi (underspec).
Penyidikan telah memeriksa 56 saksi dan 3 ahli, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi. Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi berlapis. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Korupsi PJU Tenaga Surya Rp19,5 M, Polri Tangkap Dua Eks Pejabat ESDM dan Direktur PT Len Industri
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |