TIMES PINRANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan proses telaah awal terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya akan memverifikasi validitas laporan tersebut. “Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dari masyarakat masih bersifat informasi tertutup. Perkembangan lebih lanjut hanya akan disampaikan secara terbatas kepada pelapor. Ia juga mengingatkan bahwa tindak lanjut sebuah aduan tidak selalu berujung pada proses hukum formal.
“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025. Laporan itu menduga adanya praktik korupsi dalam proyek Command Center (Pusat Komando) dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI.
Merujuk pada hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gabdem menyebutkan bahwa kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Rahmat Bagja telah membantahnya. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025), Ketua Bawaslu RI itu menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan Gabdem tidak benar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Buka Suara Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Bawaslu RI Senilai Rp12 Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |